Tentang Kami

LATAR BELAKANG :
Sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan; pada BAB VI Pasal 43 Ayat 1, disebutkan bahwa bidan lulusan D3 atau D4 yang memilki STR hanya boleh bekerja di tempat praktek pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Untuk bekerja/ membuka praktek mandiri bidan wajib lulusan Profesi sesuai Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan.

Unduh disini

PENDIDIKAN DAN KURIKULUM :
Mahasiswa yang mengikuti Program Profesi Bidan harus menyelesaikan mata kuliah sekitar 36 SKS  untuk jalur asal D4/ S1 Kebidanan, dengan paket kurikulum 2 semester, dan lama studi 1 (satu) tahun setelah lulus dari D4/ S1 Kebidanan. Perkuliahan dirancang Full Praktik yang dilakukan pada lahan praktik yang disepakati dengan mahasiswa dan akan dilakukan supervisi setiap bulannya sehingga memudahkan bagi mahasiswa yang berdomisili di luar daerah. Peserta yang berhasil menyelesaikan program pendidikan ini, berhak menyandang sebutan profesi Bidan (Bd).